Birojasa Umum dan Perijinan Usaha


Pendirian CV

Pendirian cv atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain antara PT dengan CV adalah, penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

  • Nama CV
  • Fotocopy  KTP Para Pendiri  minimal  2 orang
  • Fotocopy NPWP Direktur
  • Fotocopy KK  (Jika Direktur Perempuan)
  • Fotocopy sertifikat,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika milik sendiri)/Fotocopy perjanjian sewa,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika sewa),Fotocopy IMB (Jika tempat usaha berada diwilayah kelapa gading & Jakarta Selatan),Keterangan domisili dari pengelola gedung (Jika beralamat di gedung/apartemen)
  • Pasphoto Direktur  ukuran 3×4=3 lbr (berwarna)
  • Bidang usaha & Modal Untuk di SIUP
  • Nomor Telepon/Fax Kantor
  • Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta)

Untuk Informasi Lebih Jelasnya Silahkan Anda Menghubungi Kami