Birojasa Umum dan Perijinan Usaha


SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)

Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Syarat Pengurusan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan):

1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. N PWP
3. Domisili Perusahaan;
4. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
7. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.

KLASIFIKASI SIUP

1. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil ->200 juta - 500 juta

2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah-> ->501 juta - 10 milyar

3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar->10,1 milyar - seterusnya